Rabu, 22 Juni 2011

Jual Beli


JUAL BELI

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli atau bai’ secara bahasa berarti menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah menukarkan harta dengan harta yang lain dengan cara tertentu. Atau memberikan kepemilikan harta dengan penggantian.
Adapun dasar hukum tentang jual beli adalah firman Allah SWT:
وأحل الله البيع وحرم الربا . (البقرة: 275)
Artinya: Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275)

يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم. (النساء: 29)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (Q.S. An-Nisa': 29)

Dan hadits Rasulullah SAW:
سئل النبي ص.م.: أي الكسب أطيب؟ فقال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور أي لا غش فيه ولا خيانة. رواه الحاكم وصححه
Artinya: Nabi SAW ditanya: Pekerjaan apa yang paling baik? Nabi menjawab: Pekerjaan orang dengan tangannya sendiri (penghasilan sendiri,pen), dan setiap jual beli yang baik yakni tidak ada penipuan dan pengkhianatan. (H.R Hakim dan dishohihkan)

B.     Rukun Jual Beli
Rukun jual beli ada tiga macam (namun sebenarnya ada enam), yaitu:
1.      ‘Aqid, yaitu orang yang melakukan kegiatan jual beli. Terdiri dari dua orang yaitu penjual dan pembeli.
2.      Ma’qud ‘alaih, yaitu barang yang diperjualbelikan. Terdiri dari dua macam, yaitu barang yang dibeli dan barang yang digunakan untuk membeli.
3.      Shighat, yaitu aqad yang diucapkan dalam jual beli. Terdiri dari dua macam, yaitu ijab (penyerahan kepemilikan dari pihak penjual) dan qabul (penerimaan kepemilikan dari pihak pembeli).
Shighat dalam jual beli dibagi dalam dua macam:
a.       Shighat shorih, yaitu pernyataan yang jelas dan lugas. Seperti perkataan: “saya jual kepadamu, saya jadikan hak milikmu, dan belilah dariku”.
b.      Shighat, yaitu pernyataan yang mengandung arti kiasan. Seperti perkataan: “saya jadikan ini milikmu dengan harga begini, ambillah barang ini dengan harga sekian”

C.    Syarat syarat Jual Beli
Syarat-syarat dalam jual beli ditetapkan pada masing-masing rukunnya:
1.    Syarat-syarat terjadinya akad untuk pelaku jual beli :
a.       Jaiz attashorruf yaitu yang memenuhi empat syarat : merdeka, baligh, berakal dan rosyid.
b.      Memiliki barang yang ia jual atau yang menggantikannya (wakil, washiy, nadzir dan wali.
c.       Saling ridlo antara penjual dan pembeli.
2.    Syarat-syarat untuk barang yang diperjual belikan :
a.       Barangnya harus ada terlihat, dan jelas sifatnya.
b.      Mampu diserahkan.
c.       Boleh dimanfaatkan selain darurat.
d.      Barangnya sudah di qobdl bila membeli dari orang kedua.
e.       Barangnya kosong dari hak orang lain
3.    Syarat syarat lainnya :
a.       Harganya jelas dan diketahui.
b.      Bebas dari penghalang keabsahan yaitu
-          adanya ghoror baik ghoror sifat maupun ghoror wujud.
-          adanya paksaan.
-          waktunya terbatas.
-          adanya syarat-syarat yang merusak jual beli.
-          adanya riba.
-          adanya larangan baik yang kembali kepada dzat jual beli atau syaratnya.
c.       Menjadi lazim bila kosong dari khiyar.



RIBA

A.    Pengertian dan Hukum Riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan (ziyadah). Sedangkan menurut istilah syar’i adalah membandingkar pertukaran dengan barang lain yang tidak diketahui persamaannya menurut ukuran syara’ pada saat aqad dilakukan atau. Hukum riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah:
وأحل الله البيع وحرم الربا . (البقرة: 275)
Artinya: Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275)

Dan hadits yang diriwayatkan Muslim:
لعن رسول الله ص.م. آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهده.
Artinya: Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, , mencatatnya dan menyaksikannya.

B.     Macam-macam riba
Riba terbagi dalam tiga macam:
1.      Riba Fadl, yaitu jual beli barang dengan yang semisal disertai adanya tambahan pada satuannya. Contoh: membeli sebuah laptop seharga 5 juta dengan 2 buah notebook masing-masing seharga 3 juta.
2.      Riba Yad, yaitu jual beli dengan mengakhirkan pembayaran kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3.      Riba Nasa’ atau Riba Nasi’ah, yaitu jual beli barang riba yang satu jenis atau satu illat dengan tempo. Contoh membeli 2 gram emas 22 karat dengan 3 gram emas 18 karat dengan tempo, atau membeli 1 kilo beras dengan 2 kilo jagung dengan tempo.

KHIYAR

Khiyar artinya mengambil pilihan yang paling baik dalam jual beli antara melangsungkan aqad atau tidak. Khiyar terbagi tiga macam:
1.      Khiyar Majlis : yaitu hak memilih dari penjual dan pembeli untuk melangsungkan akad atau tidak, selama tidak berpisah uruf di majlis aqad.
2.      Khiyar Syarat : memberikan syarat untuk khiyar dalam tempo waktu tertentu walaupun panjang. Seperti perkataan:” saya akan beli rumah ini dengan syarat ada khiyar buat saya selama tiga hari “. Bila telah jatuh tempo berkata :” saya minta tambahan waktu tiga hari lagi “. Maka diperbolehkan karena aqad belum terjadi.
3.      Khiyar Ghobin, yaitu khiyar akibat tertipu pada barang maupun harga dengan berlebihan. Misalnya seseorang tidak tahu harga dan kualitas suatu barang.
4.      Khiyar Tadlis yaitu memperlihatkan kebagusan barang padahal tidak demikian. Seperti buku yang robek direkatkan kembali agar kelihatan masih utuh.
5.      Khiyar Aib yaitu khiyar akibat adanya aib yang mengurangi harga barang. Bila pembeli mengetahui adanya aib setelah pembelian maka ia boleh mengembalikannya, bila tidak memungkinkan maka wajib dibayar arisy (nisbat antara harga selamat dengan harganya ketika beraib). Misal: HP di pasaran harganya 1 juta, setelah dibeli ternyata terdapat cacat. Maka HP tersebut boleh dikembalikan atau meminta harga selamat (ganti rugi) atas aib tersebut.
6.      Khiyar Attakhbir Bitsaman, yaitu khiyar akibat penjual mengabarkan bahwa modalnya 100 ribu kemudian diketahui bahwa modalnya hanya 80 ribu, akan tetapi sebagian ulama ada yang menolak khiyar ini dan mengatakan bahwa tidak ada khiyar pada waktu itu, yang wajib adalah hanya mengurangi harga yang berlebihan tersebut.
7.      Khiyar akibat perselisihan antara penjual dan pembeli dalam harga atau barangnya dan tidak ada bukti sama sekali, maka keduanya saling bersumpah kemudian memfasakh jual belinya bila tidak rela kepada perkataan temannya.
8.      Khiyar akibat perubahan sifat barang sebelum aqad. Yaitu seorang pembeli membeli sesuatu atas dasar penglihatannya terdahulu, kemudian didapatinya barang tersebut berubah pada saat aqad.


REFERENSI

·         Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam. 2010. Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi dalam Fiqh Transaksi. Jakarta: Amzah.
·         Syaikh Al-Islam Abi Yahya Zakaria Al-Anshori. Fathul Wahab, Juz 1. Semarang: Toha Putra.
·         Syaikh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi. Syarh Fathul Qorib. Surabaya: Ar-Rahmah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar